Bapenda Parigi Moutong Imbau Pelaku Usaha Segera Urus Izin Pengusahaan Air Tanah Sebelum 31 Maret 2026
Parigi Moutong – Pemerintah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutong mengimbau seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah untuk segera menuntaskan proses perizinan sebelum masa penataan izin berakhir pada 31 Maret 2026.
Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan pemanfaatan air tanah oleh pelaku usaha serta memastikan seluruh kegiatan usaha yang menggunakan air tanah telah memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Parigi Moutong menyampaikan bahwa pelaku usaha yang menggunakan air tanah namun belum memiliki izin diharapkan segera mengajukan permohonan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Izin Pengusahaan Air Tanah melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Selain itu, bagi pelaku usaha yang telah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah dalam masa penataan, diharapkan segera menyelesaikan kewajiban berupa pembayaran denda administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan penataan ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur mengenai penataan perizinan serta tata kelola pemanfaatan air tanah bagi pelaku usaha.
Pemerintah berharap seluruh pelaku usaha dapat memanfaatkan waktu yang tersisa sebelum batas akhir masa penataan untuk menyelesaikan proses perizinan yang diperlukan. Kepatuhan terhadap perizinan penggunaan air tanah tidak hanya penting untuk tertib administrasi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sumber daya air serta mendukung peningkatan pendapatan daerah.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait tata cara pengurusan izin dan ketentuan yang berlaku, masyarakat dapat mengakses tautan informasi melalui linktr.ee/infopag.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Bapenda juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama mendukung pengelolaan air tanah yang tertib, legal, dan berkelanjutan demi pembangunan daerah yang lebih baik.